PORTAL KOTAMOBAGU - Pemerintah memberi Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) 2021 bagi masyarakat pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM).
Bantuan itu diberikan sebagai upaya pemulihan ekonomi nasional lewat pelaku usaha mikro yang bertahan di tengah pandemi Covid-19.
Sebagaimana diketahui, pelaku usaha mikro yang ingin mengakses program BPUM dapat diusulkan ke dinas/badan yang membidangi koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah tingkat kabupaten/kota.
Baca Juga: Puas dengan Alasan Biden Menyebutnya 'Seorang Pembunuh', Vladimir Putin Beri Jawaban Menohok
Supaya bisa diusulkan, para pelaku UMKM bisa mendaftarkan usahanya ke dinas terkait secara offline dan online agar didata untuk masuk daftar penerima BPUM 2021.
Untuk pendaftaran secara online, Anda bisa mengajukan langsung ke Dinas Koperasi dan UKM di kabupaten/kota lewat link atau laman masing-masing dinas terkait. Saat ini, beberapa pemerintah daerah (pemda) sudah melakukan pendataan secara online untuk pendaftaran BPUM.
Tetapi, sejumlah daerah masih mengharuskan pelaku usaha untuk datang langsung mendaftar dan menyerahkan berkas.
Baca Juga: Tak Tahan Lagi, Vicky Prasetyo Beberkan Alasannya Bawa Ustaz Zacky Mirza ke Rumah Kalina Ocktaranny
Berikut ini cara mendaftar BPUM 2021: