PORTAL KOTAMOBAGU - Pemerintah kembali mencairkan BLT UMKM 2021 kepada usaha kecil dan mikro yang sudah terdaftar secara online di oss.go.id.
Usaha yang terdaftar tersebut dinyatakan masuk sebagai penerima bantuan Banpres BPUM PNM Mekar di eform.bri.co.id/bpum dan banpresbpum.id.
Seperti diketahui, untuk mendapatkan BLT UMKM Rp1,2 juta atau Banpres BPUM PNM Mekar yaitu harus memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan sudah memiliki NIB atau SKU.
Baca Juga: Puan Maharani Berkunjung ke Sulawesi Utara, Warga Minta Peningkatan Infrasturktur
NIB (Nomor Izin Berusaha) bisa diperoleh setelah daftar online di oss.go.id, sedangkan SKU (Surat Keterangan Usaha) diperoleh dari pemerintah daerah setempat di mana usaha berdomisili.
Untuk informasi, pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM memberikan bantuan BLT UMKM 2021 ke 12,8 juta orang yang dicairkan melalui bank penyalur BRI dan BNI.
Sebanyak 9,8 juta orang sudah dicairkan pada tahap satu di periode April hingga Maret 2021 lalu. Sementara 3 juta sisanya pendaftarannya masih terbuka sampai 28 Juni 2021 ini.
Baca Juga: Jika Menang Lawan Arema, Bonus 200 Juta Menanti Skud Rans Cilegon FC
Diketahui, BLT UMKM atau Banpres BPUM ini diberikan kepada para pelaku usaha mikro, baik yang terdaftar sebagai nasabah PNM Mekar maupun yang tidak.