PORTAL KOTAMOBAGU - Pemerintah akan kembali mencairkan Banpres Usaha Kecil Menengah (BPUM) pada bulan Juni 2021 mendatang.
Untuk pemerima yang sudah terdaftar pada 2020 lalu dan mendaftar pada April 2021 perlu mengetahui syarat dan ketentuannya.
Seperti diketahui, bantuan ini hanya akan dicairkan kepada dua golongan yakni:
Baca Juga: Densus 88 Kembali Meringkus Anggota Teroris Jaringan JAD di Kurik Merauke
- Penerima BPUM yang mendaftarkan usaha mikronya pada tahun 2020.
- Usaha Mikro yang mendaftar BPUM di April 2021.
Pemerintah sendiri melalui Kementerian Koperasi (Kemenkop) UKM telah memperpanjang pendaftaran BPUM UMKM samapi dengan 28 Juni 2021.
Sementara untuk waktu pencairannya, sampai saat ini belum ada informasi valid dari pemerintah soal kepastiannya.
Baca Juga: Besok, Google Photos Setop Penyimpanan File Gratis