1.Siapkan dokumen yang menjadi syarat mendaftar BPUM 2021:
- Fotokopi e-KTP
- Fotokopi KK
- Fotokopi NIB atau SKU dari Kepala Desa/Kelurahan
2. Serahkan dokumen, calon penerima baik perseorangan atau yang dihimpun dalam kelompok diajukan kepada dinas yang membidangi koperasi dan UKM di Kabupaten/Kota.
3. Lengkapi isian formulir, setiap pendaftaran atau pengajuan baru harus mengisi formulir berisi informasi berikut:
- NIK sesuai dengan e-KTP
- Nomor Kartu Keluarga
- Nama lengkap sesuai e-KTP
- Tanggal lahir
- Jenis kelamin
- Alamat sesuai KTP, NIB, atau SKU dari kepala desa/lurah
- Bidang usaha
- Nomor telepon yang bisa dihubungi
Baca Juga: Jangan Asal Makan, Ini 6 Jenis Makanan yang Baik untuk Dikonsumsi Penderita Asam Lambung
Penyaluran bantuan dilakukan oleh bank yang ditunjuk langsung pemerintah seperti BRI dan BNI. Selain itu disalurkan juga oleh PT Pos. Namun perlu diketahui, para bank penyalur dilarang mengambil atau memotong biaya bantuan, sebab penerima BPUM tidak dipungut biaya apapun.
Kalau Anda mendapatkan adanya indikasi pemotongan bantuan atau pemungutan biaya terkait penyaluran BPUM 2021, bisa langsung menghubungi Satgas Saber Pungli melalui:
1. Call Center ke 193
2. Melalui SMS ke 1193
3. Email ke alamat [email protected]
Baca Juga: Polisi Bekuk 8 Tersangka Kasus Pencabulan Anak Perempuan Disabilitas