Terseret Kasus Bansos Ikan Kaleng, Kejari Manado Tetapkan Sammy Kaawoan Sebagai Tersangka

- 22 September 2023, 11:03 WIB
Kajari Manado, Wagiyo Santoso (ist)
Kajari Manado, Wagiyo Santoso (ist) /Felix Tendeken/

Portalkotamobagu.com-Nasib kurang beruntung dialami oleh SK alias Sammy Kaawoan. Bagaimana tidak, mantan Kadis Sosial ini ditetapkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado sebagai tersangka dugaan bantuan sosial berupa pengadaan ikan kaleng di tahun 2020.

Diketahui SK adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam kasus berbanderol Rp 27 miliar itu.

Selain SK, Kejaksaan juga menetapkan RI, seorang penyedia barang dan jasa dalam kasus tersebut.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka sesuai surat bernomor TAP-3218/P.1.10/Fd.2/09/2023 untuk tersangka SK, dan TAP-3219/P.1.10/Fd.2/09/2023 untuk tersangka RI.

"Penetapan tersangka ini karena sudah adanya perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP. Nilainya, Rp 7,5 miliar dari Rp 27 miliar total anggaran untuk proyek pada tahun 2020 tersebut," kata Kepala Kejaksaan Negeri Manado, Wagiyo Santoso.

Dijelaskan Wagiyo, kedua tersangka diduga melanggar pasal 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 subsider pasal 3, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Lanjut dikatakan Wagiyo, sebelumnya pihak Kejaksaan telah memeriksa beberapa saksi terkait kasus ini.

Penetapan tersangka juga menurutnya tidak begitu sulit, karena berita acara sudah komperhensif dilengkapi dengan perhitungan kerugian negara.

"Penyidik juga telah melakukan sita beberapa dokumen pendukung. Selanjutnya kejaksaan akan menelusuri aset-aset para tersangka. Ini dilakukan dalam rangka pengembalian pemulihan kerugian negara," kata Wagiyo kembali. (***)

Editor: Felix Tendeken

Sumber: Tribunnews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x