Tersiar Kabar Diduga Peminjam AdaKami Bunuh Diri, OJK Janji Tindak Tegas Jika Terbukti

- 22 September 2023, 10:15 WIB
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyaswari Dewi (ist)
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyaswari Dewi (ist) /Felix Tendeken/

Portalkotamobagu.com-Pernyataan tegas disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyaswari Dewi menindaklanjuti kabar diduga peminjam AdaKami bunuh diri.

Kata dia, seluruh lembaga jasa keuangan harus tunduk pada ketentuan perlindungan konsumen dan jika terbukti maka pihaknya akan menindak tegas AdaKami jika melakukan pelanggaran dalam proses penagihan kredit.

"OJK akan bertindak tegas jika dari hasil pemeriksaan terhadap AdaKami ditemukan adanya pelanggaran ketentuan pelindungan konsumen," kata Kiki dikutip dari Instagram @ojkindonesia, ditulis Jumat (22/9/2023).

OJK mengimbau konsumen dan masyarakat yang ingin menggunakan layanan fintech lending untuk disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan membayar, serta memahami syarat, ketentuan, termasuk bunga, denda dan rincian biaya yang dikenakan.

Jika konsumen merasa dirugikan dapat menyampaikan pengaduan ke Kontak OJK 157 melalui kontak157.ojk.go.id, telepon 157, WhatsApp 081 157 157 157 dengan data dan informasi lengkap untuk segera ditindaklanjuti.

Pada Rabu Rabu (20/9) dan Kamis (21/9), OJK pun sudah memanggil penyelenggara pinjaman daring tersebut.

Pemanggilan dilakukan merespons tersiarnya kabar salah seorang peminjam AdaKami bunuh diri karena diduga mendapatkan tekanan dari debt collector saat menagih peminjam.

Friderica pun mengingatkan agar semua lembaga jasa keuangan, termasuk penyelenggara fintech lending, untuk mematuhi peraturan terkait pelindungan konsumen.

"OJK mengimbau konsumen dan masyarakat yang ingin menggunakan layanan fintech lending untuk disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan membayar, serta memahami syarat, ketentuan, termasuk bunga, denda dan rincian biaya yang dikenakan," imbuhnya dilansir dari detik.com.

Halaman:

Editor: Felix Tendeken

Sumber: detik.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x