Mewujudkan Demokrasi Bukan Hanya Sekedar Lambang

- 30 Mei 2023, 22:15 WIB
Mewujudkan Demokrasi Bukan Hanya Sekedar Lambang
Mewujudkan Demokrasi Bukan Hanya Sekedar Lambang /

Baca Juga: Hindari Mafia Tanah! BPN Bolsel Meminta Sertifikat di Bawa Tahun 2012 Untuk Diplotting

Pada peraturan undang-undang 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum tidak mengatur tentang batasan sumbangan dana kampanye dari partai politik dan caleg, batasan pengeluaran dana kampanye dan obyek pelapor masih partai politik bukan dari calegnya. Ketidak batasan sumbangan dari partai politik dan caleg memberi jalan belakang bagi penyumbang perseorangan dan perusahaan memberikan sumbangan melampaui batas yang telah ditentukan dan membuat caleg berburu dana kampaye kemana saja.

Seharusnya ini diatur dalam perundang-undangan, selain sanksi pidana sanksi administratif juga diberikan berupa larangan untuk mengikuti pemilu berikutnya. Jika ini tidak dilakukan dampak prinsip akuntabilitas transparansi akan terus tercederai, pada ujungnya praktek koruptif dalam pengelolaan pemerintahan terus berjalan dan kepercayaan publik pada politisi dan partai politik akan terus menurun.

Pada kesimpulannya merubahan Undang-undang 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dengan memasukan sanksi administrasi berupa larangan untuk mengikuti pemilu berikutnya, kemudian untuk transparasi dana kampanye, KPU membuat aplikasi penerimaan dana kampanye dan Bawaslu berhak mengakses aplikasi.

Pada tahapan pengadministrasian, Komisi Pemilihan Umum agar mengedepankan kepentingan rakyat dalam menyusun tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan umum, persiapan mesti dilakukan lebih matang. Mengenai penyelenggara tingkat bawah (Adhoc) masih menunjukan minimnya kualitas dan kinerja penyelenggara pemilu, proses perekrutan dinilai kurang transparan hal ini menyebabkan banyak kecurangan dalam pemilu, selain itu penyelenggara di tingkat bawah juga harus diperhatikan hak dan kesejahteraannya. Seluruh desain pemilu harus berorientasi pada pelaksanaan pemilu yang demokrasi.

Baca Juga: Terakhir Lapor LHKPN pada Tahun 2021, Kekayaan Limi Mokodompit Masih jadi Misteri?

Pada tahapan pelaksanaan pemilu pintu masuk yang paling rawan terjadi Sengketa Proses Pemilu adalah verifikasi partai politik, dengan itu penyelenggara pemilu harus lebih cermat dalam melakukan verifikasi partai politik, pendekatan strategis dan mekanis harus dilakukan dengan baik dari aspek legal, formal maupun strategis, pada dasarnya dilakukan dari segi system dan implementasi pelaksanaan verifikasi partai politik.

Melakukan upaya-upaya konstruktif dengan terlibat secara aktif dalam hal penyusunan peraturan KPU, pendaftaran Partai Politik, Verifikasi, dan penetapan partai politik peserta pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD.

Tahapan akhir Pemilu : Sengketa hasil dan evaluasi dan rekomendasi perbaikan pemilu.

Perlu melakukan perbaikan system keadilan pemilu yang mencakup politik hokum dalam penyusunan desain system penegakan hokum pemilu. System diarahkan pada mengoptimalkan koreksi administrasi terhadap akibat yang muncul dari tindakan pelanggaran hokum pemilu guna memulihkan hak-hak peserta pemilu dan masyarakat serta mengembalikan integritas proses dan hasil pemilu serta mengoptimalkan munculnya efek jera dan menciptakan system penegakan hokum yang sederhana, cepat dan biaya murah.

Halaman:

Editor: Moh Irfany Alhabsyi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x