Mewujudkan Demokrasi Bukan Hanya Sekedar Lambang

- 30 Mei 2023, 22:15 WIB
Mewujudkan Demokrasi Bukan Hanya Sekedar Lambang
Mewujudkan Demokrasi Bukan Hanya Sekedar Lambang /

Perbaikan demi perbaikan terus dilakukan singga masuk ditahun 2014 sudah lebih  membaik karena teknologi pemantau sudah ada, selain itu keterlibatan masyarakat sudah mulai massif, walaupun support dana kurang kepada lembaga-lembaga pemantau namun dukungan dan support masyarakat sudah bermunculan.

Bedahalnya dengan pengawasan pemilu, munculnya lembaga pengawas pemilu yaitu Panwaslak, ini muncul ditengah kekuatan rezim penguasa ditahun 1982 dilatari oleh protes-protes atas banyak pelanggaran dan manipulasi perhitungan suara yang dilakukan oleh para petugas Pemilu tahun 1977,  protes-protes ini lantas direspon oleh pemerintah dan DPR, akhirnya muncul gagasan untuk memperbaiki undang-undang yang bertujuan meningkatkan kualitas pemilu tahun 1982.

Perbaikan demi perbaikan terus dilakukan untuk menjadikan pemilu jujur dan adil hingga lahirlah Undang-undang  nomor 15 Tahun 2011 Tetang Penyelenggara Pemilu dimana Badan Pengawas pemilu tingkat Provinsi dibentuk hingga dirubah lagi menjadi Undang-undang 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dimana juga Badan Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota dibentuk.

Bawaslu sebagai Pengawas Pemilu secara berjenjang melibatkan stakeholder dan masyarakat kemudian perangkat dukungannya sudah banyak, tetapi tidak berhenti sampai disini bawaslu harus terus berinovasi demi dan untuk memperbaiki sistem demokrasi di Indonesia.

Baca Juga: Turnamen MSA Esport Dibuka dengan Semangat Oleh Anggota DPRD Bolsel Mohamad Sukri Adam

Proses pembuatan undang-undang Pemilu oleh DPR dan Pemerintah selama ini cenderung tidak memperlakukan sistem pemilihan umum secara komprehensif.

Proses pembuatan undang-undang Pemilu oleh DPR dan Pemerintah selama ini cenderung tidak memperlakukan sistem pemilihan umum secara komprehensif. Proses penyelenggaraan Pemilu tidak disusun berdasarkan parameter Pemilu yang jelas. Satu-satunya tahap yang diatur dengan prinsip yang jelas adalah pemungutan dan penghitungan suara di TPS.

Prinsip yang mengatur proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS tidak hanya enam asas Pemilu yang disebutkan dalam Pasal 22E ayat (1) UUD 1945, yaitu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil, tetapi juga dua asas tambahan, yaitu transparan dan akuntabel.

Undang-Undang Pemilu mengatur soal kampanye dan dana kampanye Pemilu beserta larangan dan sanksinya. Akan tetapi karena dirumuskan tidak berdasarkan parameter Pemilu demokratik yang jelas, maka tidak hanya ketentuan tentang kampanye dan dana kampanye banyak mengandung kekosongan hukum tetapi juga mekanisme penegakan ketentuan tersebut.

Lain halnya bila ketentuan kampanye dan dana kampanye tersebut berdasarkan parameter yang jelas, seperti persaingan yang bebas dan adil antar peserta Pemilu untuk meyakinkan pemilih agar memberikan suara kepada mereka, akan dapat disusun ketentuan, larangan, sanksi dan mekanisme penegakan hukum yang tepat. 

Halaman:

Editor: Moh Irfany Alhabsyi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x