Lagi Satu ASN Bolmut Jadi Tersangka Kasus Dugaan Topikor Mark Up Tagihan Listrik

- 26 Mei 2023, 00:17 WIB
Lagi Satu ASN Bolmut Jadi Tersangka Kasus Dugaan Topikor Mark Up Tagihan Listrik / Istimewa
Lagi Satu ASN Bolmut Jadi Tersangka Kasus Dugaan Topikor Mark Up Tagihan Listrik / Istimewa /

portalkotamobagu.com - Lagi Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) menetapkan satu ASN di daerah setempat sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) mark up pembayaran tagihan listrik di Sekretariat DPRD dan Sekretariat Pemkab Bolmut.

Dimana dalam pengembangan kasus yang terjadi sejak tahun 2016-2020 tersebut sebelumnya Kejari Bolmut telah menetapkan empat orang tersangka.

Baca Juga: Turnamen MSA Esport Dibuka dengan Semangat Oleh Anggota DPRD Bolsel Mohamad Sukri Adam

Dan sekedar diketahui, kasus dugaan Tipikor mark up pembayaran tagihan listrik tersebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp. 2,096,642,929 (Dua miliar sembilan puluh enam juta enam ratus empat puluh dua ribu sembilan ratus dua puluh sembilan rupiah).

Dalam keterangan pers, Kajari Bolmut melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana khusus (Pidsus) Eka Putra Polimpung, SH.MH mengatakan, jika terduga tersangka ASN berinisial S kini telah dititipkan ke Mapolres Bolmut sebagai tahanan Kejari Bolmut.

"Sudah ditahan di Mapolres Bolmut," Kata Eka Putra kepada sejumlah awak media, Kamis 25 Mei 2023.

Lanjut Eka Putra Polimpung mengatakan, penahanan terhadap tersangka ASN berinisial S itu berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Bolaang Mongondow Utara Nomor : SPRIN-01/P.1.19/Ft.1/05/2023.

Halaman:

Editor: Moh Irfany Alhabsyi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x