PORTAL KOTAMOBAGU, Pikiran Rakyat - Subdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Sulawesi Utara (Sulut), berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang atau human trafficking di wilayah Kalimantan Tengah.
Kapolda Sulut Irjen Pol Mulyatno melalui press conference menyampaikan, Dalam pengungkapan ini, Penyidik Subdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Sulut mengamankan dua perempuan terduga pelaku tindak pidana perdagangan orang. Masing-masing berinisial DT (27), warga Manado, dan SK (38), warga Barito Utara, Kalimantan Tengah.
"Kemudian korbannya adalah dua orang perempuan dibawah umur yakni, RD (13) dan IM (17),” ujarnya, didampingi Kabid Humas Kombes Pol Jules Abraham Abast dan Dirreskrimum Kombes Pol Gani Siahaan, Kamis 28 Juli 2022.
Baca Juga: Resmob Polres Kotamobagu Berhasil Amankan Pelaku Cabul
Lanjutnya, Terungkapnya kasus tersebut berawal saat ayah korban RD melapor ke SPKT Polda Sulut pada Minggu 12 Juni 2022. Pelapor menerangkan, RD telah pergi dari rumah bersama IM beberapa waktu sebelumnya dan tidak diketahui keberadaan mereka.
"Dari hasil penyelidikan laporan oleh Penyidik Subdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Sulut, RD dan IM diduga kuat telah menjadi korban tindak pidana perdagangan orang, Keduanya didapati bekerja disebuah tempat hiburan (kafe) milik terduga pelaku SK, yang berada di Muara Teweh, Barito Utara, Kalimantan Tengah,” jelas Irjen Pol Mulyantno.
Kapolda Sulut menjelaskan, Penyidik Subdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Sulut berkoordinasi dengan pihak UPTD PPA Provinsi Sulut dan Yayasan Kasih Yang Utama (YKYU) Kalimantan Tengah untuk memulangkan kedua korban.
Baca Juga: Sempat Buron Residivis Curanmor Berhasil Dibekuk Resmob Polda Sulut di Wilayah Dumoga
"Hasil pengembangan kasus di Kalimantan Tengah, Penyidik Subdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Sulut mengamankan DT dan SK. Terduga pelaku diketahui merekrut kedua korban lalu dipekerjakan di kafe milik SK.