Resmob Polres Kotamobagu Berhasil Amankan Pelaku Cabul

- 28 Juli 2022, 23:29 WIB
Pelaku saat diamankan tim Resmob polres Kotamobagu
Pelaku saat diamankan tim Resmob polres Kotamobagu /

PORTAL KOTAMOBAGU, Pikiran Rakyat - Tak ada kata tobat bagi Tersangka DP alias Dep (24) warga Desa Bilalang Baru, kabupaten Bolaang Mongondow yang baru keluar penjara dalam kasus pencabulan.

Kini pelaku kembali melakukan aksi pencabulan kepada anak dibawah umur, yang harus berhadapan dengan pihak kepolisian lagi.

Dep berhasil diamankan oleh tim Resmob satreskrim Polres Kotamobagu, yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Batara Indra Aditya SIK.

Baca Juga: Sempat Buron Residivis Curanmor Berhasil Dibekuk Resmob Polda Sulut di Wilayah Dumoga

Kapolres Kotamobagu AKBP Dasvery Abdi, SIK melalui Kasi Humas Iptu I Dewa Dwiadyana menyampaikan, penangkapan pelaku Dep berdasarkan laporan LP/B/349/VIII/2021 tanggal 21 2021 yang masuk di polres Kotamobagu.

"Dimana dep melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur yang berusia 14 tahun," ujarnya, Kamis 28 Juli 2022.

Dikatakan, Setelah beberapa waktu dalam pengejaran, dibawah pimpinan Kasat Reskrim AKP Batara Indra Aditya SIK, pelaku akhirnya berhasil dibekuk di wilayah Kabupaten Minahasa Tenggara.

Baca Juga: Pelaku Pelecehan Penumpang Taksi Online Manado Menangis Histeris Usai Diamankan Resmob Polda Sulut

"Saat dilakukan penangkapan pelaku tidak berkutik, dan mengakui perbuatan bejatnya," kata kasi Humas Polres kotamabagu.

Halaman:

Editor: Nanda Surya Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah