CUAN BANYAK! THR PPPK Cair Lebih Awal, Sumbernya ada 3 dan Segini Besarannya

- 22 Februari 2024, 11:00 WIB
Ilustrasi PPPK saat mengikuti ujian seleksi.
Ilustrasi PPPK saat mengikuti ujian seleksi. /-f/istimewa



Portal Kotamobagu - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) dari APBN tahun 2024 lebih awal.

Kabar gembira ini disambut dengan antusiasme oleh PPPK di seluruh Indonesia, termasuk di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).

THR ini akan dicairkan kurang lebih sebulan lagi, yaitu pada akhir Maret atau awal April 2024. Namun, yang membuat kabar ini semakin menggembirakan adalah fakta bahwa nominal THR yang akan diterima PPPK jauh lebih besar daripada Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Perubahan signifikan ini berawal dari perubahan aturan gaji PPPK yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2024.

Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Gaji PPPK, yang menggantikan Perpres Nomor 98 Tahun 2020.

Perubahan aturan tersebut bertujuan untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan PPPK, serta mendukung transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.

Dengan begitu, gaji PPPK tahun 2024 diatur berdasarkan golongan yang berkisar dari 1 hingga 17, dengan masa kerja golongan (MKG) dari 0 hingga maksimal 33 tahun.

Berikut adalah rincian besaran gaji PPPK dan PNS dalam golongan tertentu:

    Gaji PPPK golongan I: Rp1.938.500-Rp2.900.000

    Gaji PNS golongan I: Rp1.560.800-Rp2.335.600

    Gaji PPPK golongan XVII: Rp4.462.500-Rp7.329.000

    Gaji PNS golongan IV/e: Rp4.052.400-Rp6.646.800

Tak hanya nominal gaji pokok yang berbeda, komponen THR yang diberikan negara kepada PPPK dan PNS juga memiliki perbedaan.

THR PPPK bersumber dari APBN mengacu pada aturan terakhir, yakni tukin 50 persen, tunjangan anak dan istri, serta tunjangan pangan.

Sedangkan THR PNS bersumber dari APBN juga, namun mengacu pada komponen gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja atau tunjangan khusus.

Dari contoh perhitungan THR PPPK dan PNS tahun 2024, terlihat bahwa PPPK mendapatkan THR yang lebih besar, bahkan mencapai ratusan ribu rupiah lebih tinggi daripada PNS dengan golongan dan masa kerja yang sama.

Perbedaan ini menjadi angin segar bagi PPPK, yang sebelumnya seringkali merasa di bawah bayang-bayang PNS dalam hal kesejahteraan.

Dengan demikian, kebijakan ini diharapkan dapat menjadi dorongan bagi PPPK untuk semakin bersemangat dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka sebagai abdi negara. ***

Baca Juga: MIRIS! UMP Gorontalo Terendah di Indonesia, Bikin Males jadi Karyawan

Baca Juga: Chery Tiggo 5x Sensasional, Mobil Canggih Saingan Toyota Raize Diobral Murah di IIMS 2024

Baca Juga: Kabar Gembira! Tenaga Honorer Diprioritaskan dalam Seleksi CPNS 2024 Asal Penuhi Kriteria Berikut

Editor: Suprianto Suwardi


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x