Undang-Undang ASN 2023: Terobosan Baru untuk Masa Depan Tenaga Honorer dan ASN PPPK di Indonesia

- 18 Oktober 2023, 07:29 WIB
ASN PPPK (ist)
ASN PPPK (ist) /Papaquino/

Portalkotamobagu-Pengesahan Undang-Undang ASN 2023 oleh DPR Komisi II bersama KemenpanRB memberikan kebahagiaan bagi para ASN PPPK dan tenaga honorer di seluruh Indonesia.

Undang-Undang ASN 2023 ini tak hanya menentukan nasib para tenaga honorer dan ASN PPPK, tapi juga memberikan berbagai solusi demi masa depan mereka. Regulasi dalam undang-undang ini mengatur secara detail mengenai gaji, tunjangan, serta keuntungan yang akan diperoleh oleh para PPPK dan tenaga honorer.

Menurut MenpanRB Azwar Anas, PPPK di masa mendatang akan terlindungi dari PHK. Mantan Bupati Banyuwangi ini mengungkapkan harapannya agar Undang-Undang ASN 2023 dapat mengurangi jumlah tenaga honorer serta menjamin kestabilan ekonomi mereka yang belum menjadi PNS.

Azwar Anas menegaskan bahwa pemerintah akan memastikan tenaga honorer dengan data yang tidak valid tidak diikutsertakan dalam proses seleksi, guna menjaga kepatuhan dalam implementasi Undang-Undang ASN 2023.

Dalam undang-undang terbaru ini, ditetapkan bahwa pemerintah berwenang untuk mencopot jabatan PPPK tertentu sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan. Ada beberapa kategori PPPK yang dapat dicopot jabatannya secara tidak hormat, diantaranya:

Melakukan tindakan yang menyimpang dari Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia.

Dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap akibat tindakan kejahatan.

Menjadi anggota atau pengurus partai politik.

Dihukum penjara setidaknya minimal 2 tahun akibat kejahatan yang direncanakan.

Halaman:

Editor: Felix Tendeken

Sumber: berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x