OJK Hentikan 1.484 Entitas Keuangan Ilegal Sepanjang 2023: Pinjol Ilegal Jadi Sorotan Utama

- 11 Oktober 2023, 20:57 WIB
Foto Ilustrasi : OJK / Otoritas Jasa Keuangan Memberi Tindakan Tegas Terhadap Pelanggar Peraturan yang Ada Disektor Pasar Modal
Foto Ilustrasi : OJK / Otoritas Jasa Keuangan Memberi Tindakan Tegas Terhadap Pelanggar Peraturan yang Ada Disektor Pasar Modal /

Portalkotamobagu-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berhasil menghentikan aktivitas 1.484 entitas keuangan ilegal sepanjang tahun hingga 6 Oktober 2023.

Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, sebagian besar entitas tersebut merupakan pinjaman online (pinjol) ilegal.

Dalam keterangan resminya, Friderica mengungkapkan bahwa 18 entitas di antaranya adalah investasi ilegal, sementara 1.466 entitas lainnya merupakan pinjol ilegal.

Pemberantasan kegiatan keuangan ilegal ini dilakukan oleh OJK bersama anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PAKI) yang berasal dari 12 Kementerian/Lembaga.

Friderica, yang akrab disapa Kiki, juga mencatat bahwa OJK telah menerima 8.047 pengaduan terkait kegiatan keuangan ilegal.

Rinciannya, 7.710 pengaduan berkaitan dengan pinjol ilegal dan 337 pengaduan mengenai investasi ilegal.

Pengaduan terbanyak berasal dari Provinsi Jawa Barat dan DKI Jakarta, dengan jumlah masing-masing 1.887 dan 1.286 pengaduan.

Sebelumnya, Satgas PAKI menemukan 243 entitas dan 45 konten pinjol ilegal selama Agustus 2023.

Penemuan ini merupakan hasil penelusuran yang dilakukan di berbagai website, aplikasi, dan media sosial.

Halaman:

Editor: Felix Tendeken

Sumber: Kompas.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x