Pengacara Jessica Kumala Wongso Bakal Ajukan Peninjauan Kembali Kasus 'Kopi Sianida'

- 11 Oktober 2023, 20:02 WIB
Jessica Kumala Wongso dan Otto Hasibuan
Jessica Kumala Wongso dan Otto Hasibuan /Felix Tendeken/

Portalkotamobagu-Dalam perkembangan terbaru kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin yang dikenal sebagai kasus "Kopi Sianida", Otto Hasibuan, pengacara Jessica Kumala Wongso, terpidana dalam kasus ini, menyatakan akan mengajukan upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).

Namun, Otto belum menjelaskan novum atau bukti baru sebagai syarat pengajuan PK dan berjanji akan menyampaikannya usai kembali dari luar negeri.

Sebelumnya, pada Desember 2018, MA menolak PK yang diajukan Jessica sehingga hukuman 20 tahun penjara tetap berlaku.

Perkara ini diadili oleh tiga hakim agung yaitu Suhadi, Sri Murwahyuni, dan Sofyan Sitompul.

Polemik kasus ini kembali mencuat setelah film dokumenter berjudul "Ice Cold" yang mengangkat kasus "Kopi Sianida" tayang di platform Netflix dan menjadi tren di Indonesia.

Penayangan film tersebut membuat masyarakat kembali meragukan keterlibatan Jessica dalam pembunuhan Mirna Salihin.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, menegaskan bahwa kasus ini telah selesai setelah melalui berbagai tingkatan pengadilan dan upaya hukum luar biasa berupa PK.

Ketut juga mendesak agar kasus ini tidak menjadi polemik lagi, mengingat tidak ada alasan untuk menyatakan ada kekeliruan atau kesalahan dalam keputusan hakim.

Meski demikian, Ketut menyampaikan bahwa pihak-pihak yang dirugikan tetap dapat melakukan upaya-upaya hukum yang tersedia sesuai dengan ketentuan UU yang berlaku. (***) 

Editor: Felix Tendeken

Sumber: Kompas.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x