Portalkotamobagu-Pegawai Negeri Sipil (PNS) memiliki alasan untuk merasa senang karena Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengesahkan tunjangan khusus yang diberikan di luar gaji pokok PNS.
Terlebih lagi, tunjangan ini sudah ditetapkan sejak Agustus lalu dan merupakan tambahan dari tunjangan yang PNS sudah terima sebelumnya.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 51 Tahun 2023 mengatur ketentuan terkait tunjangan khusus PNS, khususnya yang berkaitan dengan pegawai di lingkungan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK).
Pasal 1 Perpres menjelaskan bahwa tunjangan khusus dapat diberikan kepada pegawai di lingkungan KPK yang telah dialihkan menjadi aparatur sipil negara dan mengalami penurunan penghasilan.
Besaran nominal tunjangan khusus untuk PNS tersebut telah diatur untuk setiap kelas jabatan, yaitu:
Kelas Jabatan 1: minimum Rp350.000 dan maksimum Rp612.500
Kelas Jabatan 2: minimum Rp551.300 dan maksimum Rp1.076.300
Kelas Jabatan 3: minimum Rp914.900 dan maksimum Rp1.439.000
Kelas Jabatan 4: minimum Rp1.296.000 dan maksimum Rp1.821.000