Begini Ketentuan Masa Kerja dan Perlindungan Pegawai PPPK dalam Peraturan Pemerintah

- 11 Oktober 2023, 19:53 WIB
PPPK Gorut terima SK (ist)
PPPK Gorut terima SK (ist) /Felix Tendeken/
Portalkotamobagu-Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan ketentuan masa perjanjian kerja bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
 
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, masa kerja bagi PPPK ditetapkan minimal satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan serta penilaian kinerja.

Kepala BKN Haryomo Dwi Putra mengatakan bahwa PPPK dapat diperpanjang kontraknya selama formasi atau posisi yang diperlukan oleh organisasi.
 
"PPPK bisa diperpanjang sampai dengan batas usia pensiun (BUP), sepanjang kompetensi mereka masih diperlukan," ungkap Haryomo.

Untuk karyawan yang bekerja dalam jabatan tertentu, seperti Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Utama dan JPT Madya, perpanjangan kontrak kerja bisa mencapai lima tahun.
 
Sementara itu, PPPK yang ingin mengundurkan diri sebelum masa kontrak berakhir harus memenuhi persyaratan tertentu, seperti telah bekerja paling kurang 90 persen dari masa kontrak dan mencapai target kinerja paling kurang 90 persen.

Selain itu, pemerintah memberikan perlindungan berupa jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan bantuan hukum bagi PPPK.
 
Mereka juga berhak mendapatkan cuti tahunan sebanyak 12 hari kerja setelah bekerja minimal satu tahun secara terus menerus.

Batas usia pensiun bagi PPPK berbeda tergantung jabatan.
 
PPPK dengan Jabatan Pimpinan Tinggi Madya tertentu di lembaga negara dan lembaga non-struktural memiliki usia pensiun maksimal 60 tahun.
 
Sedangkan PPPK dengan Jabatan Fungsional ahli utama memiliki usia pensiun maksimal 65 tahun. (***) 

Editor: Felix Tendeken

Sumber: Kompas.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x