Tunjangan PNS KPK Bikin 'Kaya Raya', Sampai 35 Juta Cair Bulan November

- 8 Oktober 2023, 21:25 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi /Felix Tendeken/

Portalkotamobagu-Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menerima tunjangan khusus di luar gaji, yang nilainya cukup besar, pada bulan November 2023.

Tunjangan khusus ini tentunya menjadi kabar baik bagi PNS KPK dan keluarga mereka, mengingat nominal yang akan diterima cukup besar.

PNS yang masuk dalam berbagai kelas jabatan akan menerima tunjangan khusus ini, sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2023 yang telah disahkan oleh Presiden Joko Widodo.

Berikut daftar besaran tunjangan khusus PNS KPK berdasarkan kelas jabatan:

Kelas Jabatan 1: Rp350.000,00 hingga Rp612.500,00

Kelas Jabatan 2: Rp551.300,00 hingga Rp1.076.300,00

Kelas Jabatan 3: Rp914.900,00 hingga Rp1.439.000,00

Kelas Jabatan 4: Rp1.296.000,00 hingga Rp1.821.000,00

Kelas Jabatan 5: Rp1.730.000,00 hingga Rp2.517.500,00

Kelas Jabatan 6: Rp2.265.750,00 hingga Rp3.315.750,00

Kelas Jabatan 7: Rp3.150.000,00 hingga Rp5.006.800,00

Kelas Jabatan 8: Rp4.586.800,00 hingga Rp6.686.800,00

Kelas Jabatan 9: Rp6.332.400,00 hingga Rp8.694.900,00

Kelas Jabatan 10: Rp8.222.400,00 hingga Rp10.584.900,00

Kelas Jabatan 11: Rp10.073.000,00 hingga Rp13.485.500,00

Kelas Jabatan 12: Rp12.871.250,00 hingga Rp16.283.750,00

Kelas Jabatan 13: Rp15.601.250,00 hingga Rp19.013.750,00

Kelas Jabatan 14: Rp18.121.250,00 hingga Rp22.583.750,00

Kelas Jabatan 15: Rp22.137.500,00 hingga Rp26.600.000,00

Kelas Jabatan 16: Rp25.812.500,00 hingga Rp31.062.500,00

Kelas Jabatan 17: Rp29.750.000,00 hingga Rp35.000.000,00

Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2023 tentang Tunjangan Khusus Bagi Pegawai Di Lingkungan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengatur bahwa tunjangan ini akan dibayarkan paling lambat 3 (tiga) bulan sejak Peraturan Presiden ini diundangkan.

Informasi ini semoga bermanfaat bagi para PNS KPK dan keluarganya. (***) 

Editor: Felix Tendeken

Sumber: Kompas.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah