Undang-Undang ASN Baru Perbolehkan Posisi Timbal Balik antara ASN, TNI dan Polri

- 8 Oktober 2023, 11:07 WIB
Polisi, TNI dan ASN saat apel bersama
Polisi, TNI dan ASN saat apel bersama /Felix Tendeken/

Portalkotamobagu-Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Abdullah Azwar Anas, mengungkapkan bahwa Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) baru memungkinkan adanya konsep resiprokal atau timbal balik antara ASN dengan TNI dan Polri.

Hal ini memungkinkan ASN untuk mengisi posisi di kedua instansi tersebut.

Selama ini, anggota TNI dapat menduduki jabatan di ASN, namun sebaliknya belum bisa terjadi.

"Dengan konsep ASN baru dengan konsep resiprokal, jika Polri membutuhkan tenaga non-ASN, itu bisa diisi," ujar Azwar Anas di Kompleks Istana Kepresidenan pada Jumat (6/10/2023).

Azwar Anas menambahkan bahwa jabatan tersebut dapat diisi hingga level Direktur hingga Wakapolri, meskipun konsep ini nantinya akan disesuaikan dengan kebutuhan instansi yang bersangkutan.

Contoh yang diberikan adalah jabatan Direktur Digital di Mabes Polri atau bahkan Wakapolri yang membidangi pelayanan masyarakat.

UU ASN yang baru ini menggantikan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan telah disahkan oleh DPR RI dalam rapat paripurna awal Oktober.

UU ASN ini mengatur pengisian jabatan ASN di TNI dan Polri sebagai berikut:

Pasal 19:

Halaman:

Editor: Felix Tendeken

Sumber: Jejakdigital.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x