Jabatan ASN diisi dari Pegawai ASN.
Jabatan ASN tertentu dapat diisi dari prajurit TNI dan anggota Polri.
Pengisian Jabatan ASN tersebut dilaksanakan pada Instansi Pusat sesuai dengan UU TNI dan UU Polri.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Jabatan ASN tertentu diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 20:
Pegawai ASN dapat menduduki jabatan di lingkungan TNI dan Polri sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengisian jabatan di lingkungan TNI dan Polri diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Dengan adanya UU ASN ini, diharapkan dapat terjadi sinergi yang lebih baik antara ASN, TNI, dan Polri dalam menjalankan tugas dan fungsi pemerintahan serta pelayanan terhadap masyarakat. (***)