Segera Diterapkan oleh Pemerintah Sebagai Gaji Tunggal PNS, Berikut Penjelasan Tentang Single Salary

- 5 Oktober 2023, 08:48 WIB
ilustrasi PNS
ilustrasi PNS /Felix Tendeken/
Portalkotamobagu-Kabar terbaru datang dari pemerintah terkait rencana penerapan sistem "Single Salary" untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS). 
 
Menurut informasi yang beredar, sistem penggajian tunggal ini nantinya akan menggabungkan gaji pokok dengan sejumlah tunjangan yang umumnya diterima oleh PNS.
 
Lalu, apa saja yang perlu kita ketahui tentang "Single Salary"?
 
Sebagai bentuk penggajian tunggal, nantinya PNS tidak akan lagi menerima tunjangan yang terpisah. Sebagai gantinya, gaji pokok akan disatukan dengan berbagai tunjangan yang sebelumnya diterima oleh PNS.
 
Berbicara mengenai tunjangan yang didapatkan PNS, berikut ini adalah beberapa contohnya pada tahun 2023:
 
Tunjangan Makan
 
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 32/PMK.02/2018, nominal tunjangan makan yang diterima oleh PNS tergantung pada golongan mereka.
 
Tunjangan Kinerja
 
Tunjangan kinerja diberikan kepada PNS berdasarkan pangkat golongan dan instansi terkait. Ini merupakan tunjangan terbesar yang bisa didapatkan oleh PNS.
 
Tunjangan Jabatan
 
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 mengatur nominal tunjangan jabatan, yang diberikan kepada PNS yang menduduki posisi tertentu atau jenjang eselon.
 
Tunjangan Suami/ Istri
 
Tunjangan ini sebesar 5% dari gaji pokok dan diberikan kepada PNS yang memiliki pasangan, merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977. Namun, jika suami dan istri keduanya merupakan PNS, tunjangan ini hanya akan diberikan kepada salah satu pasangan dengan gaji tertinggi.
 
Tunjangan Anak
 
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977, tunjangan anak sebesar 2% dari gaji pokok. Syarat pengajuan tunjangan ini meliputi: anak berusia di bawah 18 tahun, belum menikah, tidak memiliki penghasilan sendiri, dan menjadi tanggungan PNS tersebut.
 
Demikian informasi yang menarik mengenai penerapan sistem "Single Salary" pada 2023 dan berbagai tunjangan yang didapatkan oleh PNS sebelumnya. 
 
Pemerintah diharapkan segera mengklarifikasi pelaksanaan sistem baru ini agar para PNS dapat mengantisipasi perubahan dalam penghasilan mereka. (***) 

Editor: Felix Tendeken

Sumber: berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah