Portalkotamobagu-Eks Kepala Dinas Sosial Kota Manado, Sammy Kaawoan, ditahan resmi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado atas dugaan keterlibatan dalam kasus korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19 pada tahun 2020.
Kasus ini terjadi selama masa kepemimpinan Walikota GS Vicky Lumentut dan Wakil Walikota Mor Bastian.
Kepala Kejari Manado Wagiyo SH, menginformasikan kepada media bahwa tersangka berinisial SK ini menyerahkan diri secara gentle ke Kejari Manado setelah sebelumnya tidak mengindahkan tiga kali pemanggilan dan sempat ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Ia menjelaskan, "akhirnya tersangka diantar oleh keluarganya untuk menyerahkan diri ke Kantor Kejari Manado," ujar Wagiyo, Rabu (4/10/2023).
Tersangka kemudian ditahan guna pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
Wagiyo menambahkan bahwa jika proses pemeriksaan memerlukan waktu lebih lama, maka masa penahanan akan diperpanjang.
Terkait Pra Peradilan yang diajukan oleh tersangka SK, Wagiyo menyatakan bahwa pihak kejaksaan sudah dipanggil dan menghormati proses tersebut sebagai hak konstitusional warga negara.
Selain itu, ia juga menjelaskan bahwa Kejari Manado telah memiliki cukup alat bukti, termasuk keterangan saksi, dokumen dari BPKP tentang kerugian negara, dan keterangan ahli.
Wagiyo menambahkan bahwa dalam penyelidikan ini, tersangka SK terbukti tidak kooperatif dalam menghadapi pemanggilan pemeriksaan.