Wakil Wali Kota Manado Tanggapi Santai Soal Penahanan Eks Kadis Sosial Terkait Kasus Ikan Kaleng

- 5 Oktober 2023, 07:50 WIB
College Wawali Richard Sualang dan Sammy Kaawoan
College Wawali Richard Sualang dan Sammy Kaawoan /Felix Tendeken/
Portalkotamobagu-Sebuah berita mengejutkan datang dari Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara. Pada tanggal 4 Oktober 2023, kadis DPPKB Manado, Sammy Kaawoan, resmi ditahan oleh penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejari Manado.
 
Penahanan ini dilakukan akibat dugaan keterlibatan Sammy dalam kasus korupsi Bansos Ikan Kaleng tahun 2020 saat menjabat sebagai Kadis Dinas Sosial.
 
Setelah menjalani pemeriksaan yang memakan waktu lebih dari 10 jam, Sammy Kaawoan akhirnya dibawa menggunakan mobil tahanan oleh penyidik Pidsus Kejari Manado pada pukul 19.56 Wita.
 
Menanggapi penetapan tersangka tersebut, Wakil Wali Kota Manado, Richard Sualang, menyatakan bahwa Pemerintah Kota Manado mengikuti proses hukum yang berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
 
Wawali Richard Sualang juga menjelaskan, bahwa Sammy Kaawoan telah melaporkan kasus yang menimpa dirinya.
 
Pemerintah Kota Manado kemudian menyarankan untuk mengikuti proses hukum tersebut.
 
"Kami sudah menyarankan untuk mengikuti proses hukum tersebut," jelas Sualang. 
 
Di sisi lain tugas-tugas kedinasan yang sebelumnya dipimpin oleh Sammy Kaawoan dipastikan untuk tetap berjalan seperti biasa dan tidak akan terganggu.
 
Sebelum ditahan, Sammy Kaawoan sempat memberikan pernyataan terkait kasus yang menimpa dirinya.
 
Dia menegaskan tidak menerima uang sepeserpun dalam proyek Bansos Ikan Kaleng dan mengungkapkan rasa terima kasih kepada Kejari Manado atas penahanannya.
 
Ia juga menegaskan tak ditemukan satu sen pun hasil korupsi dan meminta dukungan pers untuk menyampaikan hal ini kepada masyarakat.
 
"Selamat dan sukses untuk Kejari Manado yang sudah memenjarakan saya, padahal tidak ditemukan satu sen pun saya korupsi," ucapnya.
 
Sebelum penahanan Sammy Kaawoan, Kejari Manado telah menahan satu tersangka lain dalam kasus korupsi Bansos Ikan Kaleng Manado tahun 2020, yakni Rully Iskandar, yang berperan sebagai penyedia barang.
 
Kepala Kejari Manado Wagiyo Santoso juga menyebut Sammy Kaawoan sebagai DPO karena tak hadir saat dipanggil. (***) 

Editor: Felix Tendeken

Sumber: Jejakdigital.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah