Tak Berdaya, Mantan Kepala Dinsos Manado Resmi Ditahan Terkait Kasus Dugaan Korupsi Bansos Covid-19

- 5 Oktober 2023, 07:23 WIB
Sammy Kaawoan saat ditahan Kejari Manado
Sammy Kaawoan saat ditahan Kejari Manado /Felix Tendeken/

Portalkotamobagu-Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado resmi menahan mantan Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Pemerintah Kota (Pemkot) Manado, Sammy Kaawoan (SK), terkait kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dana Bantuan Sosial (Bansos) pada Pandemi Covid-19 tahun 2020.

Kasus ini melibatkan pengadaan ikan kaleng yang berlangsung di masa kepemimpinan Walikota GS Vicky Lumentut dan Wakil Walikota Mor Bastian.

Kepala Kejari Manado, Wagiyo SH, mengatakan bahwa setelah ditetapkan sebagai DPO dan mengabaikan tiga kali pemanggilan, tersangka SK secara kooperatif menyerahkan diri ke Kejari Manado didampingi keluarganya.

Wagiyo menjelaskan, penahanan tersangka berlaku mulai tanggal 4 hingga 23 Oktober 2023, selama 20 hari.

Jika pemeriksaan belum tuntas, masa penahanan akan diperpanjang.

Terkait proses Pra Peradilan dari tersangka SK, dia mengatakan bahwa pihak kejari telah dipanggil dan menghormati hak konstitusional tersangka.

"Kejari Manado telah memiliki alat bukti yang cukup, sudah ada keterangan saksi, dokumen kerugian negara dari BPKP, dan keterangan saksi ahli sehingga dilakukan penetapan tersangka," imbuh Wagiyo.

Wagiyo juga menekankan bahwa tersangka SK dianggap tidak kooperatif dalam menghadapi pemanggilan pemeriksaan, mengingat ia telah mengabaikan tiga kali pemanggilan.

Kasus dugaan Tipikor ini menimbulkan kerugian negara sebesar Rp7,5 miliar dari anggaran ikan kaleng sebesar Rp27 miliar dalam tiga tahapan pengadaan. (***) 

Editor: Felix Tendeken

Sumber: Jejakdigital.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah