Mantan Kepala Dinsos Manado, Sammy Kaawoan Klaim Tak Korupsi Dana Bansos Covid-19

- 5 Oktober 2023, 07:03 WIB
Sammy Kaawoan saat ditahan Kejari Manado
Sammy Kaawoan saat ditahan Kejari Manado /Felix Tendeken/

Portalkotamobagu-Setelah ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado, Mantan Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Manado, Sammy Kaawoan membantah dugaan korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) terkait pengadaan ikan kaleng pada masa pandemi Covid-19 tahun 2020.

"Saya atas nama pribadi dan keluarga menyampaikan selamat dan sukses untuk misi dari Kejari Manado yang berhasil memenjarakan saya. Tidak ditemukan satu sen pun korupsi yang saya lakukan. Bapak, ibu bisa buktikan dan cek ke Kasi Pidsus, saya tidak ditemukan satu sen pun korupsi," ungkap Kaawoan dalam keterangan kepada media setelah pemeriksaan, Rabu (4/10/2023).

Kaawoan menegaskan bahwa ia menerima tuduhan tindak pidana korupsi yang sebenarnya tidak ia lakukan.

"Saya harap hal ini dapat dijelaskan kepada masyarakat bahwa saya dipenjara dengan tuduhan tindak pidana korupsi yang tidak saya lakukan," tegas Mantan Kepala Dinsos Manado.

Terhadap pernyataan Kaawoan, Kepala Kejari Manado, Wagiyu SH, menjelaskan bahwa tindak pidana korupsi mencakup menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan cara melawan hukum.

"Jadi, tidak bisa Kaawoan berlindung jika dirinya menguntungkan orang lain atau suatu korporasi itu merupakan tindak pidana korupsi. Apalagi status beliau saat pengadaan ini adalah selaku KPA sekaligus PPK," tegas Kajari Wagiyo. (***) 

Editor: Felix Tendeken

Sumber: Jejakdigital.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x