Mendikbudristek Nadiem Makarim Ajukan Anggaran Pendidikan 81 Truiliun, Begini Imbasnya ke Gaji Guru dan PPPK

- 9 Juni 2023, 19:55 WIB
Menteri Kemdikbud Nadiem Makarim
Menteri Kemdikbud Nadiem Makarim /Antara

Baca Juga: Misteri Sosok Pendamping Ganjar Pranowo dalam Pemilihan Presiden 2024, Megawati Buka Suara!

Lalu, bagaimana dengan alokasi anggaran Kemendikbudristek untuk menggaji guru PPPK di tahun 2024?

Proses seleksi guru PPPK di Kemendikbudristek ditangani oleh Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), Nunuk Suryani.

Dalam proposal anggaran tahun 2024, Direktorat Jenderal GTK mendapatkan alokasi dana sebesar Rp2,8 triliun. Dana tersebut kemudian dibagi menjadi dua kategori berdasarkan peruntukkannya.

Pertama, sebesar Rp2,1 triliun akan dialokasikan untuk meningkatkan kualitas pengajaran dan pembelajaran. Sementara itu, dana sebesar Rp777 miliar akan khusus digunakan untuk program dukungan manajemen. Namun, perlu diperhatikan bahwa Kemendikbudristek tidak mengusulkan anggaran untuk pengelolaan dan penggajian guru PPPK di tahun 2024.

Pengaturan alokasi anggaran untuk guru PPPK dilakukan secara terpisah oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) setiap tahunnya.

Untuk tahun 2023, penggajian guru PPPK diatur dalam Dana Alokasi Umum (DAU) melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212/PMK.07/2022.

Baca Juga: Si Paling Murah Guys! Suzuki Resmi Rilis Motor Matic Terbaru Guys, Honda dan Yamaha Panik

Penggajian guru PPPK merupakan bagian dari DAU yang telah ditentukan oleh Kemenkeu dalam penggunaannya. Dana DAU tersebut akan langsung dicairkan oleh Kemenkeu sesuai dengan jumlah formasi PPPK, gaji pokok, tunjangan melekat, dan jumlah pembayaran gaji PPPK.

Dengan begitu, pemerintah pusat akan mentransfer gaji dan tunjangan secara langsung kepada para guru PPPK setelah mereka diangkat oleh Pemerintah Daerah (Pemda).

Halaman:

Editor: Suprianto Suwardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x