Portalkotamobagu.com - Tim gabungan dari Jatanras Polda Gorontalo dan Satuan Reskrim Polsek Kabila telah berhasil menangkap tujuh orang yang diduga menjadi pelaku dalam kasus pencabulan terhadap seorang anak perempuan berusia 15 tahun.
Kepala Bidang Humas Polda Gorontalo, AKBP Desmont Harjendro mengungkapkan, bahwa tujuh orang yang ditangkap adalah FA (pacar korban), MP (23), RL (25), NA (22), ED (27) , NT (43) dan RL.
"Saat ini, pacar korban yang berinisial FA masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Kabila," ujarnya, yang dilansir Antaranews, Selasa 6 Juni 2023.
Baca Juga: Pabrik Kapur Diduga Sebabkan Polusi, Warga Bandung Barat Dilanda Sesak Nafas dan Gatal-Gatal
AKBP Desmont Harjendro menjelaskan, bahwa penangkapan terhadap ketujuh pelaku bermula dari laporan yang diterima oleh orang tua korban di SPKT Polsek Kabila, yang mana putrinya belum pulang selama tiga hari.
Berbarengan dengan laporan tersebut, anggota Polsek Kabila berhasil menemukan korban di pinggir jalan.
"Menurut pengakuan korban, awalnya ia diajak pacar nya pergi ke rumah terduga pelaku. Setibanya di sana, mereka minum-minum. Setelah korban lemas dan dalam pengaruh alkohol, pacar korban menyetubuhinya sebanyak tiga kali," ungkapnya.
Baca Juga: Nggak Ada Lawan, BMW Luncurkan Motor Naked Keren! Siap Gulingkan Pesaingnya
AKBP Desmont Harjendro mengungkapkan, dari pengakuan korban, selain pacar korban, rekan-rekan dari pacar korban juga menyetubuhi dan mencabuli korban di waktu dan tempat berbeda.