portalkotamobagu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil mantan Direktur Penyelidikan KPK, Brigadir Jenderal (Pol) Endar Priantoro atau Brigjen Endar Priantoro dan istrinya pada Kamis, 4 Mei 2023.
Dalam panggilan tersebut, KPK meminta Brigjen Endar Priantoro memberikan klarifikasi terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) setelah beredar sebuah video di media sosial yang menunjukkan gaya hidup mewah istri Endar.
Video tersebut terdiri dari sekumpulan foto yang memperlihatkan istri Brigjen Endar Priantoro sedang berada di luar negeri serta memamerkan kegiatan bermain golf dan mengenakan pakaian bermerek mahal.
Pasca beredarnya video tersebut, KPK meminta Brigjen Endar untuk memberikan klarifikasi tentang harta kekayaan yang dimilikinya.
Pada pemanggilan kedua kali ini, KPK meminta klarifikasi mengenai kepemilikan harta kekayaan dan perusahaan istri Brigjen Endar Priantoro. Endar dan istrinya dimintai keterangan oleh KPK selama 3,5 jam.
Saat ditemui seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Brigjen Endar Priantoro mengatakan bahwa klarifikasi LHKPN yang disampaikan hari ini merupakan tambahan setelah sebelumnya sudah pernah dilakukan pemanggilan terkait hal yang sama, pada Jumat, 31 April 2023.
Mengutip data LHKPN periode 2022, jumlah kekayaan Brigjen Endar Priantoro yang dilaporkan pada 7 Februari 2023, sebesar Rp 5,6 miliar.
Baca Juga: Anti Mainstream! Yamaha Augur 155: Futuristik dengan Teknologi Tinggi
Endar mengatakan tim LHKPN juga mengklarifikasi perusahaan-perusahaan istrinya, namun ia mengaku bahwa istrinya adalah seorang pengusaha.