"Yang diklarifikasi pada intinya harta kekayaan yang saya miliki, perusahaan-perusahaan istri saya, perusahaan istri saya juga. Beliau adalah pengusaha," ujar Brigjen Endar Priantoro.
Sebelumnya, Brigjen Endar Priantoro diberhentikan dengan hormat dari jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan KPK pada 31 Maret lalu. KPK beralasan, masa tugas Endar berakhir Maret 2023 dan tidak diperpanjang. Pimpinan KPK memastikan keputusan pencopotan telah disetujui oleh seluruh pimpinan KPK.
Baca Juga: Prilly Latuconsina Jadi Dosen Praktisi di Unud Bali: Semoga Bisa Lebih Baik
Pemeriksaan terhadap mantan pejabat KPK ini menunjukkan bahwa KPK tetap konsisten dalam menindak tindakan korupsi, termasuk kekayaan yang tidak sesuai dengan penghasilan resmi pejabat negara. Selain itu, keberadaan istri Endar yang merupakan pengusaha juga menjadi fokus pemeriksaan KPK.
KPK sebagai lembaga pemberantasan korupsi terus mengambil tindakan untuk memerangi tindak korupsi di Indonesia, termasuk melakukan pemeriksaan terhadap harta kekayaan penyelenggara negara.
Dalam hal ini, KPK meminta klarifikasi terkait harta kekayaan yang dimiliki oleh Brigjen Endar Priantoro dan istri sebagai upaya untuk memastikan bahwa tidak ada kekayaan yang diperoleh secara tidak sah atau melanggar aturan.***