Brigjen Endar Priantoro Kembali Dipanggil KPK: Ternyata Sigini Total Kekayaannya

- 5 Mei 2023, 13:27 WIB
Brigjen Endar Priantoro vs KPK.
Brigjen Endar Priantoro vs KPK. /Antara/Muhammad Adimaja/

portalkotamobagu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil mantan Direktur Penyelidikan KPK, Brigadir Jenderal (Pol) Endar Priantoro atau Brigjen Endar Priantoro dan istrinya pada Kamis, 4 Mei 2023.

Dalam panggilan tersebut, KPK meminta Brigjen Endar Priantoro memberikan klarifikasi terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) setelah beredar sebuah video di media sosial yang menunjukkan gaya hidup mewah istri Endar.

Video tersebut terdiri dari sekumpulan foto yang memperlihatkan istri Brigjen Endar Priantoro sedang berada di luar negeri serta memamerkan kegiatan bermain golf dan mengenakan pakaian bermerek mahal.

Baca Juga: Tantang Yamaha XMAX! Kymco Downtown 250i: Review Lengkap Fitur, Desain, dan Spesifikasi Mesin serta Harga

Pasca beredarnya video tersebut, KPK meminta Brigjen Endar untuk memberikan klarifikasi tentang harta kekayaan yang dimilikinya.
Pada pemanggilan kedua kali ini, KPK meminta klarifikasi mengenai kepemilikan harta kekayaan dan perusahaan istri Brigjen Endar Priantoro. Endar dan istrinya dimintai keterangan oleh KPK selama 3,5 jam.

Saat ditemui seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Brigjen Endar Priantoro mengatakan bahwa klarifikasi LHKPN yang disampaikan hari ini merupakan tambahan setelah sebelumnya sudah pernah dilakukan pemanggilan terkait hal yang sama, pada Jumat, 31 April 2023.

Mengutip data LHKPN periode 2022, jumlah kekayaan Brigjen Endar Priantoro yang dilaporkan pada 7 Februari 2023, sebesar Rp 5,6 miliar.

Baca Juga: Anti Mainstream! Yamaha Augur 155: Futuristik dengan Teknologi Tinggi

Endar mengatakan tim LHKPN juga mengklarifikasi perusahaan-perusahaan istrinya, namun ia mengaku bahwa istrinya adalah seorang pengusaha.

"Yang diklarifikasi pada intinya harta kekayaan yang saya miliki, perusahaan-perusahaan istri saya, perusahaan istri saya juga. Beliau adalah pengusaha," ujar Brigjen Endar Priantoro.

Sebelumnya, Brigjen Endar Priantoro diberhentikan dengan hormat dari jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan KPK pada 31 Maret lalu. KPK beralasan, masa tugas Endar berakhir Maret 2023 dan tidak diperpanjang. Pimpinan KPK memastikan keputusan pencopotan telah disetujui oleh seluruh pimpinan KPK.

Baca Juga: Prilly Latuconsina Jadi Dosen Praktisi di Unud Bali: Semoga Bisa Lebih Baik

Pemeriksaan terhadap mantan pejabat KPK ini menunjukkan bahwa KPK tetap konsisten dalam menindak tindakan korupsi, termasuk kekayaan yang tidak sesuai dengan penghasilan resmi pejabat negara. Selain itu, keberadaan istri Endar yang merupakan pengusaha juga menjadi fokus pemeriksaan KPK.

KPK sebagai lembaga pemberantasan korupsi terus mengambil tindakan untuk memerangi tindak korupsi di Indonesia, termasuk melakukan pemeriksaan terhadap harta kekayaan penyelenggara negara.

Dalam hal ini, KPK meminta klarifikasi terkait harta kekayaan yang dimiliki oleh Brigjen Endar Priantoro dan istri sebagai upaya untuk memastikan bahwa tidak ada kekayaan yang diperoleh secara tidak sah atau melanggar aturan.***

Editor: Paisal Ibrahim Tuliabu

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x