Tindakan yang telah dilakukan KPK terhadap Lukas Enembe, diantaranya pelarangan bepergian ke luar negeri, dan pemblokiran sejumlah rekening dengan total nilai sebesar Rp 71 miliar.
Pemblokiran sejumlah rekening tersebut oleh PPATK, dilakukan karena KPK menduga ada kaitannya dengan Lukas Enembe.
Baca Juga: Terkait Pemeriksaan Lukas Enembe di Lapangan Terbuka, Tokoh Masyarakat Ini Justru Bilang Begini
Gratifikasi itu diduga terkait dengan sejumlah proyek pembangunan dari dana APBD Provinsi Papua. selain itu, Lukas diketahui juga memiliki transaksi keuangan mencurigakan dengan nilai ditaksir mencapai ratusan miliar.
Terinformasi pula, KPK telah memanggil Lukas Enembe sebagai tersangka pada 12 September 2022 lalu namun ia tidak hadir dengan alasan sakit.
Sedangkan protes besar hingga ricuh dari pendukung Gubernur Provinsi Papua ini, dikarenakan mereka menduga, adanya upaya Politisasi terhadap Pimpinan daerah mereka. ***