PORTAL KOTAMOBAGU.Pikiran Rakyat – Sebelum ditangkap pada Selasa 10 Januari 2022, kemarin Oleh Komisi Pemberantas Korupsi (KPK). Gubernur Provinsi Papua Lukas Enembe ternyata perna dipanggil sebanyak tiga kali.
Salah satu panggilan yang dipenuhi Gubernur Provinsi Papua Lukas Enembe di KPK sebelum penangkapan dugaan kasus gratifikasi Rp 1 Miliar, yakni melakukan klarifikasi terkait laporan kekayaan yang dimilikinya.
Untuk diketahui, Gubernur Papua Lukas Enembe ditangkap KPK yang dibantu sejumlah aparat kepolisian, di sebuah restoran di Distrik Abepura, Kota Jaya Pura sekitar pukul 11.00 WITA.
Baca Juga: Saran Perempuan Adat Yowenayosu Papua Untuk Kemendagri tentang Gubernur Lukas Enembe
Pasca penangkapan, kepada banyak media. Pengacara Lukas Enembe, Aloysius Renwarin, membenarkan kliennya telah dibawa oleh KPK ke Jakarta dengan menggunakan pesawat terbang. “Sudah (diterbangkan ke Jakarta). Saya lagi di bandara,” kata Aloysius kepada awak media.
Lukas Enembe sendiri di tangkap sebagai tersangka atas dugaan kasus gratifikasi senilai Rp 1 miliar. Dugaan penyelewengan dana beasiswa di Papua.
Namun sebelumnya, dimana pada tanggal 5 Januari 2022, Alumni Unsrat ini, masih berstatus tersangka, dan oleh KPK sudah melakukan panggilan.
Enembe juga sempat menemui dan melakukan klarifikasi terkait laporan kekayaannya kepada KPK. Itu sebelum KPK menetapkan Enembe sebagai saksi dalam kasus korupsi yang dugaan penyelewengan dana beasiswa di Papua,