Pakar Hukum Nyatakan Lukas Enembe Harus Ikuti Hukum Positif Bukan Hukum Adat

- 16 Oktober 2022, 10:03 WIB
Pakar hukum Sumatera Utara Ali Yusran Gea
Pakar hukum Sumatera Utara Ali Yusran Gea /Istimewa/

PORTAL KOTAMOBAGU, Pikiran Rakyat - Pakar hukum dari Sumatera Utara Ali Yusran Gea mengatakan, proses penegakan hukum terhadap suatu kejahatan tetap harus dilakukan lewat hukum positif yang berlaku secara nasional.

Pernyataan Ali Yusran itu menanggapi pengacara Lukas Enembe, Alloysius Renwarin, yang menyatakan bahwa penanganan kasus dugaan suap Enembe harus dilakukan dengan hukum adat.

Sehingga, Ali Yusran menilai, pernyataan Alloysius itu justru tak masuk akal. "Pengacara itu membuat isu yang tidak masuk akal dan mencerminkan menghalangi proses hukum," kata Ali Yusran Gea melalui keterangan tertulisnya, Minggu 16 Oktober 2022.

"Jadi walaupun pengacara itu tidak bisa dipidana, nggak bisa diperdata dalam membela kliennya tapi kalau ucapannya atau tindakannya ada menghalangi unsur proses hukum, itu bisa menjadi masalah," ucap Ali Yusran Gea.

Baca Juga: Tokoh Intelektual Muda Keerom Michael Sineri Sarankan Kemendagri Segera Nonaktifkan Sementara Lukas Enembe

Dia berharap pihak kuasa hukum Lukas Enembe tidak memunculkan isu-isu yang justru akan dinilai sebagai sebuah tindakan menghalangi proses penegakan hukum.

Menurut Yusran, Indonesia merupakan negara hukum. Maka sepatutnya setiap warga menghormati proses hukum.

"Jadi Lukas Enembe dan pengacaranya tidak boleh munculkan variabel lain, alasan sosiologi, alasan budaya, alasan ada konflik. Itu kan semua termasuk menghalang-halangi proses penegakan hukum juga," ujarnya.

"Sebenarnya kalau pengacaranya mau. Yakin Enembe tidak bersalah, praperadilankan. Dasar itu lah nanti meng SP3 kan kasus ini," imbuh Yusran.

Halaman:

Editor: Sahril Kadir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x