Bebaskan 23 Napi Korupsi, KemenkumHAM Dikritik Habis - habisan, Yasonna Bilang Begini

- 9 September 2022, 21:57 WIB
Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna Laoly
Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna Laoly /Sulistio Mokodongan/Instagram @Yasonna Laoly

PORTAL KOTAMOBAGU, Pikiran Rakyat - Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas), memberikan pembebasan bersyarat bagi 23 Napi Korupsi, sejumlah napi ini pun langsung keluar, Selasa (6/9/2022).

Hal inipun mendapat kritikan pedas dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK menilai, ini sama saja dengan mencederai semangat pemberantasan korupsi.

"Dalam rangkaian penegakan hukum ini, sepatutnya tidak ada perlakuan-perlakuan khusus yang justru akan mencederai semangat penegakan hukum tindak pidana korupsi," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu, 7 September 2022.

Baca Juga: Siap-siap BSU 2022 Cair, Ini Mekanisme Penyalurannya

Fikri menilai, para koruptor tak seharusnya mendapat fasilitas bebas bersyarat meski diakuinya, pembinaan para koruptor di tahanan atau paskaputusan pengadilan adalah kewenangan dan kebijakan dari Kemenkumham.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly mengatakan pembebasan bersyarat bagi puluhan narapidana korupsi itu sudah sesuai aturan.

"Kita harus sesuai ketentuan aja, aturan UU-nya begitu," kata Yasonna saat dikonfirmasi wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (9/9/2022).

Baca Juga: Ratu Elizabeth II Wafat Diusia 96 Tahun, Pangeran Charles Langsung Naik Takhta Jadi Raja ke III

Yasonna menjelaskan, dalam PP 99/2021 atau yang dikenal dengan PP Pengetatan Remisi Koruptor sudah diajukan judicial review (JR) ke Mahkamah Agung (MA). Sehingga, pemerintah harus mengikuti putusan JR di MA.

Halaman:

Editor: Sulistio Mokodongan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x