"Karena UU, jadi kan PP 99 sudah direview, ada juga keputusan MK mengatakan bahwa narapidana berhak remisi, jadi kan sesuai prinsip non diskriminasi, ya kemudian di judicial review lah PP 99,"
"Nah itu makanya kita dalam penyusunan UU PAS, menyesuaikan judicial review, nggak mungkin lagi kita melawan aturan dari keputusan JR terhadap UU yang ada," sambungnya.
Baca Juga: Terlalu Sadis! Pria Ini Libas Temannya Gegara Nyanyi Lagu Mencari Alasan
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kemenkum HAM juga menjelaskan alasan 23 napi koruptor mendapat pembebasan bersyarat. Ditjen Pas menyebut 23 napi itu telah memenuhi ketentuan.
"Pembebasan bersyarat ini merupakan salah satu hak bersyarat yang diberikan kepada seluruh narapidana, tanpa terkecuali dan nondiskriminasi. Tentunya yang sudah memenuhi persyaratan administratif dan substantif," tutur Koordinator Hubungan Masyarakat dan Protokol Ditjen Pas, Rika Aprianti kepada wartawan, Rabu (7/9/2022).