Manager artis BCL Ditetapkan Sebagai Tersangka, Dalam Kasus Penyalahgunaan Nakoba

- 8 Agustus 2022, 23:39 WIB
Polda Metro Jaya melakukan konferensi pers
Polda Metro Jaya melakukan konferensi pers /

PORTAL KOTAMOBAGU, Pikiran Rakyat - Penyidik Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat resmi menetapkan manajer artis dari Bunga Citra Lestari (BCL), Mohammad Ikhsan Doddyansyah (MID) dan rekannya Ronald (RAR) sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkotika.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, saat konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Senin 8 Agustus 2022.

"Mereka terciduk lantaran terbukti menggunakan psikotropika golongan empat, dimana pihak penyidik telah menetapkan dua tersangka MID (39) dan RAR (33),"katanya.

Baca Juga: PALING TERBARU! All New Yamaha Byson 150 Fi 2023 Resmi Meluncur, Cek Spesifikasi

Kombes Zulpan mengatakan, keduanya sengaja menggunakan psikotropika tersebut untuk menjaga stamina dan kebugaran di tengah kesibukan sebagai manajer artis.

"Alasan kedua pelaku ini mengonsumsi barang harap ini untuk menjaga stamina agar tidak cepat lelah, dimana keseharian sibuk sebagai Manager," ungkap Kabid Humas.

Lanjutnya, barang bukti yang kita amankan dari yang bersangkutan sebanyak 7 butir frixitas atau alprazolam. Yakni mengandung Psikotropika gol 4.

Baca Juga: Misteri Luka Ditubuh Brigadir J Mulai Terungkap, Pengacara Burhanudin Baku Tembak Itu Alibi

"Saat dilakukan penangkapan satresnarkoba dan melakukan penggeledahan pada kedua pelaku, tim berhasil mengamankan sebanyak 7 butir frixitas atau alprazolam," jelasnya.

Halaman:

Editor: Nanda Surya Saputra

Sumber: Tribarata News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x