Manager artis BCL Ditetapkan Sebagai Tersangka, Dalam Kasus Penyalahgunaan Nakoba

- 8 Agustus 2022, 23:39 WIB
Polda Metro Jaya melakukan konferensi pers
Polda Metro Jaya melakukan konferensi pers /

Kombes Pol Endra Zulpan mengungkapkan, Atas perbuatannya keduanya disangkakan dengan Pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika dan Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana 5 tahun dan denda Rp100 juta.

Sebelumnya, keduanya ditangkap penyidik saat berada di kediaman MID di daerah Pejaten, Pasar Minggu, Jakarta Selatan pada Rabu 3 Agustus 2022 pukul 22.00 WIB. Keduanya terciduk saat sudah menggunakan psikotropika tersebut.

Baca Juga: Video Viral: Dukun Lakukan Ritual Minta Kekuatan Gaib Lawan Pesulap Merah, Marcel Radhival

Meski demikian, keduanya tetap bersikap kooperatif saat diperiksa penyidik. Adapun tes urine terhadap keduanya juga terbukti positif Benzodiazepine.

Halaman:

Editor: Nanda Surya Saputra

Sumber: Tribarata News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah