Dengan demikian, Muksir dipastikan dapat menghirup udara bebas sebelum lebaran Idul Fitri 1443 Hijiryah.
Sekedar diketahui, Muksir ditangkap petugas Ditresnarkoba Polda Bengkulu dengan kasus narkoba, Muksir juga ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) pada 2019.
Baca Juga: Kakorlantas Prediksi 85 Juta Pemudik Tahun 2022, 47 Persen Gunakan Jalur Darat
Dalam proses hukumnya, Muksir divonis bersalah dan 4 tahun 2 bulan penjara dan wajib membayar denda Rp800 juta atau subaider 3 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu.
Muksir pun menjalani hukuman penjaran di tahanan Lembaga Pemasyarakatan (LP) Curup di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu. ***