Bayar Denda Rp800 Juta, Bandar Narkoba di Bengkulu Dibebaskan, Kok Bisa?

- 21 April 2022, 21:05 WIB
Bayar Denda Rp800 Juta, Bandar Narkoba di Bengkulu Dibebaskan, Kok Bisa?
Bayar Denda Rp800 Juta, Bandar Narkoba di Bengkulu Dibebaskan, Kok Bisa? /Foto Antara/

PORTAL KOTAMOBAGU, Pikiran Rakyat - Seorang terpidana yang merupakan badar narkoba di Bengkulu, Muksir dibebaskan dari sisa masa tahanannya setelah membayar denda sebesar Rp800 juta.

Hal itu setelah pihak keluarga tersangka Muksir membayar lunas denda perkara subsider tiga bulan sebagaikana keputusan Pengadilan.

Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, Ristianti Andriani mengatakan, dari hasil putusan Pengadilan Negeri Bengkulu, Muksir menjalani masa hukuman penjara selama 4 tahun dua bulan.

Baca Juga: Kemenkes longgarkan Wajib Tes Covid-19 Saat Mudik untuk Dua Kelompok ini di Masyarakat

"Tidak hanya itu, Muksir jiga dikenakan denda sebesar Rp800 juta dengan subsider tiga bulan penjara," kata Ristianti dilansir dari Antara, Kamis 21 April 2022.

Lanjut Ristianti mengatakan, Muksir telah menjalani masa tahanannya selama 4 tahun dua bulan, sehingga dengan pembayaran uang itu ke kas negara maka proses hukuman dinilai sudah dijalani (subsider tiga bulan penjara).

"Melalui pihak keluarga terpidana bandar narkoba, Muksir alias Muk membayar uang denda perkara sebesar Rp800 juta atas perkara yang dijalaninya," kata Andriani. 

Baca Juga: Kapolri Imbau Masyarakat Lakukan Mudik Sebelum 28 April 2022

Pembayaran uang perkara itu telah diserahkan pihak keluarga ke Kejati Bengkulu dan langsung disetor ke kas negara.

Halaman:

Editor: Moh Irfany Alhabsyi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x