Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Dugaan Tipikor Minyak Goreng, Salah Satunya Dirjen di Kemendag

- 19 April 2022, 20:37 WIB
Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Dugaan Tipikor Minyak Goreng, Salah Satunya Dirjen di Kemendag
Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Dugaan Tipikor Minyak Goreng, Salah Satunya Dirjen di Kemendag /Foto Kejagung/

PORTAL KOTAMOBAGU, Pikiran Rakyat - Salah satu pejabat di Kementrian Perdagangan (Kemendag) resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus minyak goreng oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), Selasa 19 April 2022.

Pejabat tersebut merupakan oknum Dirjen Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Kemendag, berinisial IWW alias Indrasari.

Dengan mengenakan rompi berwarna merah muda (baju tahanan kejaksaan), IWW digelandang oleh petugas Kejagung masuk ke mobil tahanan.

Baca Juga: Katanya Demi Selamatkan Wapres Ma'ruf Amin di Akhirat, Cak Imin Serukan Tunda Pemilu 2024

Dari sumber yang dikutip portalkotamobagu.pikiran-rakyat.com, IWW ditetapkan tersangka dan ditahan atas dugaan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) pemberian fasilitas ekspor crude palm oil atau CPO atau bahan baku minyak goreng.

Tak hanya IWW, dalam kasus tersebut Kejagung juga menetapkan tiga orang tersangka lainnya yang merupakan pihak swasta, atau pihak yang terlibat kasus korupsi ekspor CPO tersebut.

Ketiga tersangka tersebut merupakan Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia berinisial MPT alias Master, Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG) berinisial SMA alias Stanley, dan General Manager di Bagian General Affair PT Musim MAS inisial PTS alias Picare.

Baca Juga: Indonesia Bakal Kirimkan Bantuan ke Ukraina

Keempat orang tersebut ditetapkan tersangka dan ditahan setelah melalui proses pemeriksaan. Sekira pukul 14,50 WIB, keempat tersangka keluar dari ruang pemeriksaan Gedung Bundar Direktorar Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan dan langsung digiring ke mobil tahanan.

Halaman:

Editor: Moh Irfany Alhabsyi

Sumber: detikNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x