Gegara Membela Diri, Amaq Santi Ditetapkan Tersangka oleh Kepolisian Setelah Membunuh 2 Pelaku Begal

- 15 April 2022, 03:46 WIB
Konferensi pers kepolisian pembunuhan dua begal (atas). Amaq Santi (bawah).
Konferensi pers kepolisian pembunuhan dua begal (atas). Amaq Santi (bawah). /


PORTAL KOTAMOBAGU, PRMN - Pembunuh dua pelaku begal motor di Desa Ganti, Lombok Tengah 10 April 2022 lalu akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan itu disampaikan oleh pihak Polres Lombok Tengah dalam jumpa Pers yang digelar yang digelar .

Hal itupun menjadi sorotan. Dalam media sosial seperti twitter dan facebook, banyak yang menilai kepolisian tidak memberi keadilan baik bagi pelaku yang hanya mencoba membela diri.

Baca Juga: Digaji Fantastis, Berikut 13 Foto 'Tengil' Hotman Paris bersama Aspri Cantiknya

Dalam kronologi kejadian, tersangka yang ditetapkan Amaq Santi dihadang oleh empat orang begal PN (30) dan OWP (21) yang kemudian menjadi korban. Sementara 2 begal yang belum diketahui identitanya berhasil melarikan diri.

Seiring jalannya proses hukum, Amaq Santi kemudian ditetapkan tersangkan. Penetapan itu juga memicu aksi demo yang digelar warga di depan Mapolres.

Sebagai pembicara dalam konferensi Pers tersebut, Wakapolres Lombok Tengah Ketut Tamiana tampak kesulitan menjawab saat ditanyai oleh seorang wartawan tentang tips mempertahakan diri dari begal. "Apakah harus lari dan membiarkan harta benda dibawa lari?" tanya wartawan itu.

Baca Juga: Kisah Humor : Layang Kanggo Bejo dan Kematian Robin Hood

Wakapolres pun menjelaskan, Indonesia main hakim sendiri merupakan perbuatan yang dilarang, karena termasuk pelanggaran tidak pidana.

Halaman:

Editor: Suprianto Suwardi

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x