Gegara Membela Diri, Amaq Santi Ditetapkan Tersangka oleh Kepolisian Setelah Membunuh 2 Pelaku Begal

- 15 April 2022, 03:46 WIB
Konferensi pers kepolisian pembunuhan dua begal (atas). Amaq Santi (bawah).
Konferensi pers kepolisian pembunuhan dua begal (atas). Amaq Santi (bawah). /

Tidak serta merta  diterima jawaban dari Kapolres, si wartawan kemudian melanjutkan pertanyaannya.
"Jadi harus lari lah gitu? tinggalkan motor."
"Dan jangan sampai membunuh begal gitu," tambahnya.

Dengan gaya rada kebingungan, Wakapolres Ketut Tamian menjelaskan, apabila membunuh di negara Indonesia merupakan perbuatan dilarang bagi siapapun itu, karena dilindungi oleh hukum, walaupun yang dibunuh adalah pelaku kejahatan.

Baca Juga: Viral di Medsos, Oknum Polisi di Timika Aniaya Penjual Cilok

Video konferensi pers itupun menjadi sorotan warganet. Kendati pada akhirnya pihak kepolisian menyetujui penangguhan dari pelaku dan membebaskannya. Namun, kasus tersebut terus dipelototi.

Menurut Kapolsek Praya Timur, Iptu Sayum mengatakan, pihaknya telah membebas Amaq Santi setelah ada surat penangguhan dari desa. ***

Halaman:

Editor: Suprianto Suwardi

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah