PORTAL KOTAMOBAGU, PRMN - Pacar Indra Kenz, Vanessa Khong beserta adik kandung Indra Kenz bersama ayah Vanessa bernama Rudiyanto Pai ditetapkan sebagai tersangka penipuan investasi Binomo, Selasa (4/12).
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan penetapan tersangka kepada Vanessa Khong, Rudiyanto Pei dan Nathania Kesuma setelah Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan pendalaman keterlibatan ketiganya dalam kasus penipuan Binomo dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Indra Kenz.
Ramadhan mengungkap ketiga tersangka baru terbukti menerima sejumlah aliran dana dari Hasil investasi Binomo dari tersangka utama.
Baca Juga: Nasib 5 Zodiak Ini Bakal Bertabur Keberuntungan di Bulan April Tahun 2022
"Saudara VK (Vanessa Khong) berperan untuk menerima aliran dana dari IK (Indra Kenz) sebesar Rp1,1 miliar dan tanah di Tangerang Selatan atas nama VK dengan nilai Rp7,8 miliar," ujarnya, dikutip portal Kotamobagu.com dari prfmnews.id Selasa, (4/12).
Selain itu rekening milik Vanessa Khong kata Ramadhan telah memblokir oleh penyidik dan mengajukan pencekalan terhadap pacar Indra Kenz itu ke Direktorat Jenderal Imigrasi.
Sedangkan Nathania Kesuma terbukti berperan dalam menandatangani dokumen pembelian rumah di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Gemini 17 Hingga 24 April 2022: Keberuntungan Akan Selalu Ada
"Rumah tersebut dibeli oleh tersangka IK. Dia (Nathania) juga menerima aliran dana dari IK sebanyak Rp9,4 miliar," terang Ramadhan.
Disebutkan Nathania Kesuma menggunakan dana Rp9,4 miliar untuk membuka akun exchange Indodax yang dioperasionalkan kakanya Indra Kenz.
Sedangkan tersangka Rudiyanto Pei diketahui menerima aliran dana dari Indra Kenz sebesar Rp1,5 miliar. Ia juga berperan membantu menyamarkan hasil kejahatan Indra Kenz dalam bentuk membeli 10 jam tangan mewah senilai Rp8 miliar. "Penyidik telah memblokir rekening milik saudara RP," tutur Ramadhan.
Baca Juga: 5 Weton Para Pejuang, Siap Berperang dan Tahan Menghadapi Kesulitan
Ia menegaskan, tiga tersangka baru kasus Binomo Indra Kenz itu dijerat dengan Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Lalu pasal 55 ayat 1e KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.***