Soal Mafia Migor, Kemendag: Dari Kami Buktinya Sudah Cukup Tinggal dari Penegak Hukum

- 12 April 2022, 20:19 WIB
Soal Mafia Migor, Kemendag: Dari Kamu Buktinya Sudah Cukup Tinggal dari Penegak Hukum
Soal Mafia Migor, Kemendag: Dari Kamu Buktinya Sudah Cukup Tinggal dari Penegak Hukum /kemendag.go.id

PORTAL KOTAMOBAGU, PRMN - Dugaan adanya mafia minyak goreng (Migor) yang sempat pada Maret lalu akan diumumkan oleh Pemerintah namun tak kunjung dilakukan sampai saat ini masih menjadi pertanyaan publik.

Bahkan waktu itu, Mentri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi menyampaikan hal tersebut saat mengelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR RI, pada 17 Maret 2022 lalu.

Diungkapkan Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Oke Nurwan mengatakan jika sebenarnya dari pihak Kemenag sudah memiliki banyak bukti kecurangan yang dilakukan oleh oknum-oknum di duga mafia Migor.

Baca Juga: Polisi Endus Keterlibatan Kelompok Anarko di Aksi Demo Mahasiswa

Namun, lanjut Oke Nurwan menuturkan, bukti-bukti yang diberikan pihaknya masih belum cukup kuat menurut pihak hukum dalam hal ini Kepolisian.

"Dari temuan kita, permasalahannya ada pada rantai distribusi minyak, terlalu banhak pemainnya. Walau kita shsah punya bukti-bukti yang kita anggap cukup, dan sudah diserahkan, namun dari penegak hukum ternyata belum cukup buktinya," ungkap Oke Nurwan, Selasa 12 April 2022.

Pun demikian, dengan diserahkannya bukti-bukti tersebut sebagai laporan, kini pihak Kepolisian maupun Kejaksaan, kata Oke telah mulai bergerak.

Baca Juga: Kronologi Lengkap Pengeroyokan Ade Armando, Sekjen PIS: Ini Ancaman Bagi yang Menjunjung Akal Sehat

Oke Nurwan mengatakan lagi, bila ditelaah lagi, akan ada celah hukum yang bakal dimanfaatkan oleh oknum yang ditindak lanjuti. Tapi menuruy Nurwan, hal itu butuh proses dan tidak bisa dilakukan sembarangan.

Halaman:

Editor: Moh Irfany Alhabsyi

Sumber: berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x