Kementerian PAN-RB Terbitkan Surat Edaran Jam Kerja ASN Saat Bulan Suci Ramadhan

- 27 Maret 2022, 07:45 WIB
Jadwal jam kerja ASN saat bulan Ramadhan
Jadwal jam kerja ASN saat bulan Ramadhan /Instagram Kementrian PAN-RB/

PIKIRAN RAKYAT - Menyambut bulan suci Ramadhan yang tak lama lagi akan tiba, pemerintah Indonesia melalui kementerian PAN-RB telah memberikan jadwal kerja jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada bulan Ramadan 1443 Hijriah.

Dikutip Portal Kotamobagu dari situs resmi menpan.go.id. Aturan jam kerja tersebut tertuang, dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 11/2022 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadhan 1443 Hijriah di Lingkungan Pemerintah.

Surat edaran yang ditandatangani oleh Menteri PANRB Tjahjo Kumolo, pada Jumat (25/05).

Baca Juga: Kelahiran Tanggal ini Merupakan Orang Yang Tegas, Menurut Primbon Jawa

Jadwal jam kerja tersebut berlaku bagi pegawai ASN yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office), maupun di rumah atau tempat tinggal (work from home).

Pada SE tersebut tertulis bagi instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, jam kerja selama bulan Ramadan menjadi pukul 08.00-15.00 pada hari Senin hingga Kamis, dan untuk jam istirahat diberikan pada pukul 12.00-12.30.

Sementara untuk hari Jumat, jam kerja pada pukul 08.00-15.30 dengan jam istirahat pukul 11.30-12.30.

Baca Juga: Berikut Rekomendasi Lagu Anak-anak Yang Baik Untuk Pertumbuhan

Sedangkan bagi instansi pemerintah yang menerapkan enam hari kerja, jam kerja menjadi pukul 08.00-14.00 pada hari Senin sampai Kamis dan hari Sabtu, dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30.

Halaman:

Editor: Nanda Surya Saputra

Sumber: menpan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x