Gus Dewa Jelaskan Hukum Minta Tolong Kepada Pawang Hujan Menurut Islam

- 26 Maret 2022, 22:18 WIB
Gus Dewa jelaskan hukum minta tolong kepada pawang hujan
Gus Dewa jelaskan hukum minta tolong kepada pawang hujan /Tangkapan layar youtube muroja'ah Channel/

PIKIRAN RAKYAT - Bagaimana hukum meminta bantuan pawang hujan menurut ajaran Islam?

Menurut Gus Dewa menggunakan bawang hujan sudah biasa di Indonesia, apalagi saat musim hujan.

Seorang pawang hujan biasanya akan menggeser atau memindahkan hujan demi kelancaran suatu acara.

Baca Juga: Respon Soal Penolakan Putin, Luhut Tegaskan G20 Bukan Forum Politik

Gus Dewa menjelaskan meminta tolong kepada pawang hujan untuk menghentikan hujan itu ada tapi dengan izin Allah SWT dan itu terbagi menjadi empat.

Pertama adalah jika nabi atau Rasul maka disebut mukjizat. Kedua ialah Wali jika Wali disebut Karomah. Ketiga orang soleh yang ahli ibadah yang disebut dengan ma'unah dan yang terakhir adalah orang fasik atau orang kafir yang tidak pernah ibadah dan tersedia memiliki uang tersebut maka disebut istidraoj.

Gus Dewa menyatakan hukum meminta tolong kepada pawang hujan itu boleh asalkan dua syarat ini terpenuhi.

Baca Juga: Dubes Rusia di Indonesia Tidak Kaget Ada Respon Penolakan AS atas Rencana Putin Hadiri KTT G20

Pertama harus minta tolong dan menyakini bahwa yang menghentikan hujan tetaplah Allah SWT seperti dokter menyembuhkan penyakit tetap hakekatnya Allah SWT. Jika dia  meyakini bahwa pawang hujan yang menghentikan hujan maka hukumnya haram atau tidak boleh yang.

Syarat selanjutnya ia orang yang dimintai tolong harus memenuhi syarat minimal 3 kriteria yang pertama harus memakai doa yang berupa kalam Allah SWT atau dzikir dari Nabi Muhammad Saw.  Kedua orang yang melakukan harus taat kepada Allah harus shalat. Ketiga orang yang dimintai tolong harus berkeyakinan  Ahlussunnah Wal Jamaah.

"Jadi meminta tolong kepada pawang hujan hukumnya boleh asalkan syarat-syarat tadi terpenuhi jika tidak maka hukumnya haram," jelasnya menambahkan.***

Editor: Rudini Radiman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x