Kementerian PAN-RB Terbitkan Surat Edaran Jam Kerja ASN Saat Bulan Suci Ramadhan

- 27 Maret 2022, 07:45 WIB
Jadwal jam kerja ASN saat bulan Ramadhan
Jadwal jam kerja ASN saat bulan Ramadhan /Instagram Kementrian PAN-RB/

Sedangkan untuk hari Jumat, jam kerja ASN pada pukul 08.00-14.00, dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30.

Dalam SE dengan tembusan Presiden RI dan Wakil Presiden RI tersebut, tertulis bahwa jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah.

Baca Juga: Hal Positif Dalam Mengatasi Masalah Anak di Rumah

Yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama bulan Ramadan 1443 H memenuhi minimal 32,5 jam dalam satu minggu.

Pada SE ini juga disebutkan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah menetapkan keputusan pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadan 1443 H, di lingkungan instansinya dengan menyesuaikan zona waktu wilayah masing-masing. Penetapan keputusan tersebut kemudian disampaikan kepada Menteri PANRB.

Menteri PANRB Tjahjo Kumolo menyampaikan, PPK di lingkungan instansi pemerintah juga memastikan pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadan, tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja pegawai ASN.

Baca Juga: 5 Tanda-tanda Kamu Akan Bertemu dengan Jodoh

"Serta organisasi, selain itu juga tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik," ujarnya.

Tjahjo Kumolo mengimbau, Pegawai ASN untuk memerhatikan persentase pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor, maupun di rumah sebagaimana tercantum dalam SE Menteri PANRB mengenai penyesuaian sistem kerja Pegawai ASN pada masa PPKM.

"Pegawai ASN diminta untuk selalu menerapkan protokol kesehatan secara ketat pada masa pandemi Covid-19," pungkasnya.

Halaman:

Editor: Nanda Surya Saputra

Sumber: menpan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah