Simak! Panduan Kemenag bagi Daerah Zona Hijau-Kuning dalam Melaksanakan Salat Idul Fitri 1442 H

- 12 Mei 2021, 18:35 WIB
Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas.
Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas. /Instagram.com/@kemenag_ri

7. Mimbar di masjid ataupun mimbar lapangan saat pelaksanaan salat Ied, dianjurkan dilengkapi pembatas transparan antara khatib serta jemaah.

8. Sesuai dengan penyelenggaraan salat Ied tahun lalu, para jemaah dianjurkan kembali tidak melakukan jabat tangan atau bersentuhan fisik dan kembali ke rumah masing-masing secara tertib.***(Rifki Sabaruloh/Pikiranrakyat-Tasikmalaya.com)

Halaman:

Editor: Suhendra Manggopa

Sumber: Pikiran Rakyat Tasikmalaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x