Simak! Panduan Kemenag bagi Daerah Zona Hijau-Kuning dalam Melaksanakan Salat Idul Fitri 1442 H

- 12 Mei 2021, 18:35 WIB
Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas.
Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas. /Instagram.com/@kemenag_ri

Berikut ketentuan-ketentuan yang harus dipatuhi oleh masyarakat yang akan menjalankan ibadah Salat Idul Fitri.

1. Salat Idul Fitri harus dilaksanakan sesuai dengan rukun salat dan khutbah diikuti muslim yang hadir.

2. Jemaah tidak boleh melebihi 50 persen dari kapasitas mesjid.

Baca Juga: Manchester City Resmi Juara Liga Premier Inggris Musim Ini usai Manchester United Kalah

Hal ini bertujuan upaya agar para jemaah tetap senantiasa menjaga jarak antar shaf.

3. Panitia salat Ied dianjurkan untuk menyediakan thermogun (alat pengecek suhu) agar memastikan jemaah yang sudah hadir dalam kondisi sehat walafiat.

4. Untuk jamaah yang kondisi badannya kurang sehat, baru sembuh dari sakit ataupun baru dari perjalanan, dianjurkan untuk tidak melakukan shalat Ied di masjid ataupun lapangan.

5. Para jemaah yang melakukan salat Id di masjid ataupun lapangan, dianjurkan untuk tetap menggunakan masker saat melaksanakan salat Ied serta menyimak khutbah.

Baca Juga: Ingin Beli Motor Bekas? Simak Beberapa Tips Ini

6. Khutbah disarankan dilakukan secara singkat setidaknya 20 menit, dengan kondisi tetap menyesuaikan rukun khutbah seperti biasa.

Halaman:

Editor: Suhendra Manggopa

Sumber: Pikiran Rakyat Tasikmalaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x