Simak! Panduan Kemenag bagi Daerah Zona Hijau-Kuning dalam Melaksanakan Salat Idul Fitri 1442 H

- 12 Mei 2021, 18:35 WIB
Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas.
Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas. /Instagram.com/@kemenag_ri

PORTAL KOTAMOBAGU - Lebaran Idul Fitri tahun ini masih di tengah Covid-19. Sejumlah daerah di Indonesia memiliki perbedaan kategori Zona dan memungkinkan penyelenggaraan salat Idul Fitri akan dibatasi.

Terkait hal itu, Kementrian Agama (Kemenag) pada 6 Mei 2021 telah menertbitkan Surat Edaran (SE) untuk Panduan Penyelenggaraan Salat Idul Fitri 1442 H di tengah kondisi pandemi Covid-19.

Lewat SE yang dirilis oleh Kemenag tersebut, masyarakat diharapkan bisa mematuhi peraturan dalam menjalankan salat Idul Fitri dengan protokol kesehatan Covid-19.

Baca Juga: Rizky Billar Jadi Aldebaran di Sinetron Ikatan Cinta Menggantikan Arya Saloka? Ini Kata Denny Darko

Sementara untuk daerah yang berstatus zona merah ataupun orange, berdasarkan panduan dari Menag dianjurkan untuk melakukan salat Idul Fitri di rumah masing-masing.

Tak terasa bagi umat muslim, hari raya Idul Fitri tinggal sehari lagi. 

Berdasarkan SE Kemenag, untuk daerah yang berstatus Zona Hijau serta Zona Kuning, sesuai kesepakatan pihak berwenang, Salat Idul Fitri boleh dilaksanakan di masjid ataupun lapangan dengan menjalankan protokol kesehatan, serta mematuhi beberapa ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Punya Hubungan Emosional, Billy Syahputra Ikut Hantarkan Almarhum Sapri Pantun Sampai ke Liang Lahat

Dikutip Portal Kotamobagu dari PikiranRakyat-Tasikmalaya.com berjudul "Simak! Panduan Salat Idul Fitri 1442 H untuk Zona Hijau dan Kuning dari Kemenag" yang melansir dari laman Kemenag.

Berikut ketentuan-ketentuan yang harus dipatuhi oleh masyarakat yang akan menjalankan ibadah Salat Idul Fitri.

1. Salat Idul Fitri harus dilaksanakan sesuai dengan rukun salat dan khutbah diikuti muslim yang hadir.

2. Jemaah tidak boleh melebihi 50 persen dari kapasitas mesjid.

Baca Juga: Manchester City Resmi Juara Liga Premier Inggris Musim Ini usai Manchester United Kalah

Hal ini bertujuan upaya agar para jemaah tetap senantiasa menjaga jarak antar shaf.

3. Panitia salat Ied dianjurkan untuk menyediakan thermogun (alat pengecek suhu) agar memastikan jemaah yang sudah hadir dalam kondisi sehat walafiat.

4. Untuk jamaah yang kondisi badannya kurang sehat, baru sembuh dari sakit ataupun baru dari perjalanan, dianjurkan untuk tidak melakukan shalat Ied di masjid ataupun lapangan.

5. Para jemaah yang melakukan salat Id di masjid ataupun lapangan, dianjurkan untuk tetap menggunakan masker saat melaksanakan salat Ied serta menyimak khutbah.

Baca Juga: Ingin Beli Motor Bekas? Simak Beberapa Tips Ini

6. Khutbah disarankan dilakukan secara singkat setidaknya 20 menit, dengan kondisi tetap menyesuaikan rukun khutbah seperti biasa.

7. Mimbar di masjid ataupun mimbar lapangan saat pelaksanaan salat Ied, dianjurkan dilengkapi pembatas transparan antara khatib serta jemaah.

8. Sesuai dengan penyelenggaraan salat Ied tahun lalu, para jemaah dianjurkan kembali tidak melakukan jabat tangan atau bersentuhan fisik dan kembali ke rumah masing-masing secara tertib.***(Rifki Sabaruloh/Pikiranrakyat-Tasikmalaya.com)

Editor: Suhendra Manggopa

Sumber: Pikiran Rakyat Tasikmalaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x